Pelayanan Penyajian Data Agregat Kependudukan

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Permohonan data agregat kependudukan melalui surat yang dikirim ke Disdukcapil/ email/ website atau hadir langsung ke Dukcapil;
  2. b. Identitas pemohon data agregat kependudukan;

  1. a. Pemohon menyampaikan surat ke Dukcapil/ melalui email/ website atau hadir secara langsung ke layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi)
  2. b. Petugas bagian Sekretariat mengagenda surat untuk disampaikan ke Kepala dinas;
  3. c. Berdasarkan disposisi dari Kepala dinas maka, dibuat surat balasan ke pemohon yang sesuai data agregat kependudukan yang diminta;
  4. d. Bagi pemohon yang hadir langsung ke layanan PPID, mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan data agregat kependudukan;
  5. e. Setelah mengisi buku permohonan, akan disampaikan data agregat yang dimohonkan secara langsung atau melalui surat;

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Data agregat kependudukan

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyajian Data Agregat Kependudukan"