Pelayanan Poli PTM (Penyakit Tidak Menular)

No. SK: 440/007/PKM-SM/I/2022

  1. Membawa Kartu Berobat (Pernah Berobat)
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS
  3. Membawa KK/KTP

  1. 1. Pastikan pasien sudah terdaftar di BPJS/KIS 2. Silahkan tekan tombol antrian di mesin antrian sesuai arahan petugas,kemudian silahkan tunggu dipanggil petugas loket 3. Setelah dipanggil petugas silahkan menuju loket pendaftaran 4. Pasien akan diarahkan ke poli PTM, kemudian akan diperiksa oleh dokter 5. Jika sudah selesai silahkan menuju apotek jika diberi resep obat, jika dirujuk silahkan menuju meja rujukan 6. Tunggu sampai selesai kemudian pasien akan dipersilahkan pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Jasa Konsultasi Dokter 2. Jasa Pengobatan Dasar/Umum

Call Center : 0821-7947-7074

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli PTM (Penyakit Tidak Menular)"