Pelayanan Online Pencatatan Akta Perkawinan

  1. a. Pencatatan Perkawinan Kelahiran WNI 1) Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2) Pas foto berwarna suami dan isteri. 3) KTP-el asli. 4) KK Asli. 5) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya, atau; 6) Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian. 7) Mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Pencatatan Perkawinan Orang Asing 1) Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2) Pas foto berwarna suami dan isteri. 3) Fotokopi Dokumen Perjalanan. 4) Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas. 5) KTP-el asli; 6) KK asli. 7) Fotokopi izin perkawinan dari Negara atau perwakilan negaranya. Mengisi formulir F-2.01.

  1. a. Pemohon Akses Layanan Online 1) Pemohon mengakses layanan online link https://disdukcapil.mubakab.go.id; 2) Pilih Menu layanan Adminduk sesuai dengan keperluan; 3) Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus asli.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh OPR Online SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh OPR Online SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP diberitahukan ke Pemohon melalui email/whatsapp untuk dilengkapi terlebih dahulu; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh OPR Online SIAK; 4) OPR Online SIAK mencetak semua berkas persyaratan.
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Pemohon melalui OPR Online SIAK; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilanjutkan ke operator cetak.
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid Peldaf 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid Peldaf; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Pemohon melalui OPR Online SIAK; 3) Dokumen persyaratan lengkap, verifikasi melalui aplikasi SIAK oleh Kabid Peldaf; 4) Berkas diserahkan ke Operator Cetak untuk dilakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas melalui aplikasi SIAK; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik melalui aplikasi SIAK oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Proses penerbitan Kutipan Akta Perkawinan. 2) Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.


a. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas OPR Online SIAK;

b. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan Berupa Akta Perkawinan

a.   Sarana Pengaduan yang disediakan:

  1. Datang Langsusung
  2. Melalui Website SIP OK Muba;
  3. Melalui Telpon/whatsapp;
  4. Melalui kotak saran;
  5. Melalui surat;
  6. Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

b.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

c.  Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama petugas    : Safri Meliansyah
  2. Nomor HP/WA    : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online