Surat Keterangan Domisli Tempat Tinggal untuk WNI

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyratan yang lengkap
  2. Petugas melakuakn pengecekan dan verifikasi berkas
  3. Petugas membuatkan surat keterangan
  4. Proses pengecekan oleh Kasi bagian dan memberikan paraf
  5. Petugas mengajukan tanda tangan Lurah, pemberian stempel dan pemberkan nomor register
  6. Surat Keterangan selesai dan diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

No. Telepon : 0317328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram : @kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store