Pelayanan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Laporan dari peksos/relawan sosial/masyarakat, Desa/Kecamatan
  2. Identitas KK Korban Bencana
  3. Foto Kejadian dan narasi kejadian

  1. Masyarakat miskin/pelapor menfatangi Fasilitator/Puskesos/ Sekretariat SLRT
  2. Memeriksa apakah data masyarakat miskin/pelapor terdaftar dalam data terpadu SLRT
  3. Mengusulkan masyarakat pelapor untuk dimasukkan data keluarga miskin
  4. Merujuk pengaduan kepesertaan ke pengelola data
  5. Jika ada dalam aplikasi data SLRT, mencatat pengaduan terkait non kepesertaan dan menelaahnya
  6. Merujuk pengaduan non kepesertaan ke pengelolah PKH
  7. Menyampaikan status penanganan pengaduan kepada masyarakat miskin/pelapor

6 jam setelah adanya laporan (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Kebutuhan Dasar Bersumber dari Kemensos


Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745