Pelayanan KB

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatanjika ada

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menunggu panggilan sesuai antrian
  4. Jika dipanggil 3x tidak datang, maka akan dilanjutkan 3 panggilan berikutnya, kemudian akan dipanggil kembali
  5. Identifikasi ulang dengan rekam medis, jika terjadi kesalahan dikoreksi ke pendaftaran terlebih dahulu
  6. Dilakukan anamnesis
  7. Dilakukan pemeriksaan fisik dan konseling KB
  8. Dilakukan informed choice dan informed consent
  9. Dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien
  10. Diberikan resep sesuai diagnosis
  11. Diberikan edukasi dan jadwal kontrol lagi diberikan kesempatan bertanya jika masih ada yang belum paham
  12. Membayar biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Mengambil obat dan pulang

10 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas

Pelayanan dan Konseling KB, Pemeriksaan Laboratorium, Rujukan internal / eksternal, Peresepan obat

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : +6287716487173

c. Website : https://pkmturi.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasturi/

2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : DYAH BAYU RINI, S,Psi.Psikologi

 b. Nomor HP : +62895605903452 

c. Nomor kantor : (0274) 896008 

d. Alamat e-mail : puskesmasturi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"