Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal Untuk WNA

  1. Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Pengelola Tempat Tinggal
  2. Fotocopy Passpor
  3. Fotocopy KITAS./ KITAP
  4. Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM)
  5. Fotocopy IMTA/ RPTKA
  6. Fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga Penjamin (Jika suami/istri warga Indonesia)
  7. Surat Keterangan dari Sponsor

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan pengecekan dan verifikasi berkas
  3. Petugas membuatkan surat keterangan
  4. Proses pengecekan oleh Kasi bagian dan memberikan paraf
  5. Petugas mengajukan tanda tangan Lurah, pemberian stempel dan penomoran registrasi
  6. Berkas selesai surat keterangan diberikan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisilin Tempat Tinggal

No. Telepon : 0317328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram : @kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store