Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 470/03.4/436.9.14/2022

  1. 1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. 2. Akta Kematian Pewaris;
  3. 3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  4. 4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia);
  5. 5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. 6. KTP Ahli Waris;
  7. 7. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  8. 8. KTP 2 (dua) orang saksi;
  9. 9. Surat Pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
  10. Surat Pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi materai;
  11. Surat Pernyataan Kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket; 2. Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas; 3. Petugas memproses berkas permohonan; 4. Petugas mengajukan berkas permohonan kepada atasan untuk diparaf; 5. Petugas menandatangankan berkas permohonan kepada Camat; 6. Petugas meregister Surat Keterangan Ahli Waris di buku agenda pelayanan Kecamatan; 7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon setelah ditandatangani Camat dan diregister oleh petugas

1 Hari kerja bila berkas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"