Pelayanan Online Pencatatan Akta Kelahiran

  1. a. Pencatatan Kelahiran WNI 1) Fotokopi surat keterangan kelahiran, yaitu dari RS/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain kebun, sawah, angkutan umum; 2) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawainan/bukti lain yang sah; 3) Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didafatarkan sebagai anggota keluarga; 4) Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya; 5) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1); 6) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2).
  2. b. Pencatatan Kelahiran Orang Asing 1) Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; 2) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3) Fotokopi Dokumen Perjalanan; 4) Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; 5) OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1); 6) OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf angka 2).

  1. a. Pemohon Akses Layanan Online 1) Pemohon mengakses layanan online link https://disdukcapil.mubakab.go.id; 2) Pilih Menu layanan Adminduk sesuai dengan keperluan; 3) Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus asli.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh OPR Online SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh OPR Online SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP diberitahukan ke Pemohon melalui email/whatsapp untuk dilengkapi terlebih dahulu; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh OPR Online SIAK; 4) OPR Online SIAK mencetak semua berkas persyaratan.
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Pemohon melalui OPR Online SIAK; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilanjutkan ke operator cetak.
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid Peldaf 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid Peldaf; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Pemohon melalui OPR Online SIAK; 3) Dokumen persyaratan lengkap, verifikasi melalui aplikasi SIAK oleh Kabid Peldaf; 4) Berkas diserahkan ke Operator Cetak untuk dilakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas melalui aplikasi SIAK; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik melalui aplikasi SIAK oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran. 2) Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


a. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas OPR Online SIAK;

b. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran.

a.   Sarana Pengaduan yang disediakan:

  1. Datang Langsusung
  2. Melalui Website SIP OK Muba;
  3. Melalui Telpon/whatsapp;
  4. Melalui kotak saran;
  5. Melalui surat;
  6. Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

b.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

c.  Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama petugas    : Safri Meliansyah
  2. Nomor HP/WA    : 08117896016



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online