Pelayanan Penerbitan Peninjauan Masa Kerja

No. SK: 03/2017

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Foto copy SK CPNS
  3. Foto copy SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  4. Foto copy Kartu Pegawai
  5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang tercantum di SK terakhir
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (jika ada)
  7. Foto copy SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  8. Foto copy sah SK Pengangkatan Honor dari pertama sampai akhir (tidak pernah putus)
  9. Surat Keterangan dari Kepala Perangkat Daerah tempat honor

  1. PNS menyerahkan berkas usulan Peninjauan Masa Kerja sesuai dengan persyaratan kepada Kasubag Kepegawaian Perangkat Daerah
  2. Berkas Penambahan masa kerja yang sudah lengkap dibuatkan pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah untuk kemudian dikirim ke BKPSDM. (1 hari)
  3. Surat Pengantar dan berkas usulan diterima oleh petugas pelayanan BKPSDM. Setelah ada disposisi pimpinan kemudian diserahkan ke Bidang Mutasi. (1 hari)
  4. Petugas melakukan verifikasi antara rekap dengan jumlah usulan serta mengecek kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan Peninjauan Masa Kerja. (1 hari)
  5. BKPSDM membuat nota persetujuan Peninjauan Masa Kerja untuk dikirim ke Kanreg II BKN (1 hari)
  6. Verifikasi berkas dan pemberian nomor nota persetujuan Peninjauan Masa Kerja yang lolos verifikasi oleh Kanreg II BKN (tergantung kewenangan Kanreg II BKN)
  7. Setelah terbit nomor Persetujuan, BKPSDM menerbitkan Keputusan Bupati Sampang tentang Peninjauan Masa Kerja. (1 hari)
  8. Penandatanganan SK Peninjauan Masa Kerja oleh Bupati Sampang (5 hari)
  9. Penyerahan SK Peninjauan Masa Kerja kepada Kasubag Kepegawaian Perangkat Daerah (1 hari)
  10. Update data PNS yang telah menerima SK Peninjauan Masa Kerja di SIMPEG (1 hari)
  11. Pengarsipan Berkas SK Peninjauan Masa Kerja yang sudah diproses. ( 1 hari)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Peninjauan Masa Kerja

www.lapor.go.id

web : bkpsdm.sampangkab.go.is

Telp. (0323) 323451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store