Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. FC surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 1 lbr.
  2. Pas foto berwarna suami dan istri.
  3. KTP-el Asli.
  4. KK Asli.
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya, atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian.
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian.
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan.
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu.
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan : a. Mengisi formulir F-2.01. b. FC surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa bukan asli (asli hanya diperlihatkan). c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin). e. WNI tidak perlu melampirkan fc KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. f. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar. g. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. i. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fc Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan. j. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah. k. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2). l. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4). m. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019).

SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @Disdukcapil Lingga.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

3.  Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"