No. SK: 46/KPTS/VII/2022
SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
1. Sarana pengaduan yang disediakan : a. Datang langsung. b. Melalui telepon. c. Melalui surat/kotak saran. d. Email : piaklingga@gmail.com. e. Facebook : @Disdukcapil Lingga. f. Instagram : disdukcapil_lingga. 2. Prosedur/mekanisme pengaduan : a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor. b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan. 3. Petugas pelayanan pengaduan : a. Tim pelayanan pengaduan masyarakat.
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store