Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. FC surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI 1 lbr.
  2. FC Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA 1 lbr.
  3. FC KK/KTP yang meninggal dunia 1 lbr.

  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian.
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian.
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan.
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu.
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan : a. WNI mengisi F-2.01. b. OA mengisi formulir F-2.01. c. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). d. Dinas tidak menarik surat kematian asli. e. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. f. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fc KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. g. OA menyerahkan fc Dokumen Perjalanan atau fc ITAS/SKTT atau fc ITAP/KTP-el. h. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia. i. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT. j. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK. k. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.

SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @Disdukcapil Lingga.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

3.  Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"