Pelayanan Laboratorium Klinik

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Membawa Blanko Permintaan Pemeriksaan dari Dokter

  1. Pasien membawa Blanko Permintaan ke Loket Laboratorium
  2. Pengambilan sample oleh Petugas Sampling;
  3. Petugas memberikan bukti pengambilan hasil pemeriksaan labor;
  4. Untuk pasien umum pemeriksaan dilakukan setelah ada bukti pembayaran dari loket
  5. Hasil pemeriksaan bisa diambil sendiri/melalui aplikasi android.

Pemeriksaan untuk pasien kritis ≤ 30 menit

Pemeriksaan untuk pasien biasa ≤ 120 menit

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim No. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara Enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

1. Pemeriksaan darah lengkap; 2. Pemeriksaan urine rutin; 3. Pemeriksaan kimia klinik 4. Pemeriksaan microbiologi, parasitology, dan imunologi 5. Pemeriksaan Narkoba 6. Pemeriksaan swab Antigen

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store