Penerbitan Akta Kelahiraan

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. FC surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum 1 lbr.
  2. FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah 1 lbr.
  3. FC KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga 1 lbr.
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2.

  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian.
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian.
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan.
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu.
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan : a. WNI mengisi formulir F-2.01. b. FC surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. d. FC KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. e. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01. f. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran

SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiraan

1.      Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @Disdukcapil Lingga.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

3.    Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiraan"