Pengusulan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 03/2017

  1. Surat Pengantar dari Satker
  2. FC SK CPNS di legalisir sebanyak 3 lembar;
  3. FC SK PN di legalisir sebanyak 3 lembar
  4. Surat Laporan Perkawinan Pertama dilegalisir sebanyak 3 lembar
  5. FC Surat Nikah dilegalisir sebanyak 3 lembar
  6. Foto (isteri/suami) berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  1. PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. PNS yang bersangkutan mengajukan berkas pemrosesan Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) di BKD Kab. Sampang
  3. Berkas PNS Kab. Sampang diajukan di Kantor BKN Regional II Sidoarjo;
  4. Penerbitan Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) di Kantor BKN Regional II Sidoarjo
  5. Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) diterima oleh PNS yang bersangkutan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil

www.lapor.go.id

web : bkpsdm.sampangkab.go.id

Telp. (0323) 323451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online