Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.
  3. FC KK 1 lbr dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian.
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian.
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan.
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu.
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan. a. Penduduk mengisi F-1.02. b. Penduduk melampirkan fotokopi KK. c. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.

SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @linggadisdukcapil.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

3.   Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas"