Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 188.4/ 28 /SK/417.502.6/2022

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu JKN ( jika punya )

  1. 1. Pastikan membawa kartu keluarga / ktp & kartu jkn apabila memiliki 2. tunjukkan kepada petugas pendaftaran

Pendaftaran rekam medik pada pasien baru

tarif untuk pasien umum / non jkn berlaku sesuai Perda No. 7 Tahun 2020 Kota Mojokerto

1. Pendaftaran Rekam Medik

melalui whatsapp di 081334455733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store