Rekomendasi Panti Asuhan/LKS

No. SK: 460/23/KPTS/DINSOS/2022

  1. Surat Pengantar dari Panti Asuhan
  2. Profil Panti Asuhan
  3. Foto Dokumentasi Kegiatan Panti
  4. Surat Tanda Terdaftar Sertifikat Operasional yang tidak berlaku

  1. Mengeluarkan surata terdaftar yang berlaku dan surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim
  2. Selanjutnya ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan untuk dikeluarkan Surat Operasional Panti/LKS
  3. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan akan menerbitkan Surat Sertifikat Operasional LKS/Panti yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
  4. Selesai Sertifikat Operasional yang berlaku akan diserahkan Kembali ke Panti Asuhan/LKS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Tanda Terdaftar untuk ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengadan yang di sediakan di Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim atau surat dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Jl Pemuda no 2 Muara Enim

3. Telepon/Fax: (0734) 422152/ (0734) 422152

4. Website: dinsos.muaraenimkab.go.id

5. Email: dinsos@muaraenimkab.go.id

6. Hp: 0821-7984-5990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store