Penggabungan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Taplak kavling dari kantor pertanahan

  1. Petugas loket melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Tunggu sampai proses selesai
  6. Penyerahan sertipikat yang dapat diambil di loket penyerahan

Formulir permohonan memuat :

  1. Identitas diri 
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 
  5. Alasan Pemecahan 

Biaya dihitung berdasarkan luas penggabungan

Pelayanan Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan "