1. Pasien UGD langsung di bawa ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan umum dan fisik
2. Penegakkan Diagnosa oleh Dokter atau Perawat Jaga
3. Melakukan tindakan sesuai SOP
4. Melakukan Rujukan jika di perlukan
1. Jika Pasien di Luar Faskes Puskesmas Ujan Mas Tidak Membawa Syarat Apapun dan Sudah Di layani Sebanyak 3 (Tiga) Kali Dalam Sebulan Pasien Akan Di Kenakan Biaya Retribusi Pendaftaran Sebesar Rp 5000,00 ( PERDA NO.06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan)
6
1. Kotak Saran
2. Call Center : 082182063872
3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com
4. Facebook : Puskesmasujanmas
5. Instagram : puskesmas ujanmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store