Ruang UGD

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga langsung masuk ke ruang UGD
  2. Pasien Dilakukan pemeriksaan fisik dan umum oleh nakes
  3. 1. Jika diagnosa bisa di atasi psien dilakukan tindakan,Selanjutnya diberikan resep obat ke apotik 2.Jika diagnosa tidak bisa di atasi pasien di rujuk ke rumah sakit
  4. pasien di perbolehkan pulang

1. Pasien UGD langsung di bawa ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan umum dan fisik

2. Penegakkan Diagnosa oleh Dokter atau Perawat Jaga

3. Melakukan tindakan sesuai SOP 

4. Melakukan Rujukan jika di perlukan

1. Jika Pasien di Luar Faskes Puskesmas Ujan Mas Tidak Membawa Syarat Apapun dan Sudah Di layani Sebanyak 3 (Tiga) Kali Dalam Sebulan Pasien Akan Di Kenakan Biaya Retribusi Pendaftaran Sebesar Rp 5000,00 ( PERDA NO.06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan)

6

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang UGD"