Perizinan

No. SK: B/810/1540/KTK-SET.1/I/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas foto 4x6 3 lembar
  3. Mengisi form SIUP dan TDP
  4. Mengisi form Neraca
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
  7. Fotocopy SITU/H.O

  1. Pemohon datang kemeja petugas untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan dan formulir yang telah diisi kepada petugas
  3. Petugas mencek kelengkapan persyaratan pemohon
  4. Jika tidak lengkap berkas diserahkan kembali kepemohon untuk dilengkapi, jika lengkap berkas akan diproses
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yang sudah ditandatangani oleh Camat diserahkan langsung kepada pemohon

34 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan

Hp: 081327995466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan"