Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Membaw fotocopy surat nikah berdasarkan tata cara pemuka agama
  2. Membawa kutipan akta kelahiran calon pengantin
  3. Membawa fotocopy akta kematian bagi yang berstatus janda/duda
  4. Pas foto gandeng uk 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  5. Membawa surat izin dari komamdan bagi anggota TNI/Polri
  6. Membawa surat izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
  7. Membawa surat izin orang tua bagi mereka yang (wanita berusia kurang dari 16 tahun dan pria kurang dari 19 tahun)
  8. Membawa Paspor (WNA)
  9. Membawa surat izin dari kedutaan (WNA)
  10. Membawa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian
  11. Membawa surat keterangan data diri

  1. Mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. a. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan. b. Jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang c. Apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya.
  3. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta perkawinan
  4. a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta perkawinan apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan penginputan dikembalikan kepada petugas entry data untuk dibetulkan c. Menyerahkan dokumen akta perkawinan yang telah diverifikasi untuk disertifikasi
  5. Dokumen kutipan akta perkawinan yang telah diverifikasi diserahkan kepada Kepala Dinas untuk disertifikasi (Tanda Tangan Elektronik)
  6. Petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta perkawinan di loket pengambilan
  7. Pemohon menerima kutipan Akta perkaawinan di loket pengaambilan

Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas FO dilakukan selama 5 menit. Selanjutnya petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan, jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang, dan apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya ilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta perkawinan dilakukan selama 5 menit. Setelah itu petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta perkawinan apakah sudah benar/belum, jika ada kesalahan penginputan dikembalikan kepada petugas entry data untuk dibetulkan dan menyerahkan dokumen akta perkawinan yang telah diverifikasi untuk disertifikasi dilakukan selama 2 menit. Kemudian dokumen kutipan akta perkawinan yang telah diverifikasi diserahkan kepada Kepala Dinas untuk disertifikasi (Tanda Tangan Elektronik) dilakukan selama 3 menit. Selanjutnya petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta perkawinan di loket pengambilan dilakukan selama 5 menit. Terakhir pemohon menerima kutipan Akta perkaawinan  di loket pengaambilan dilakukan selama 5 menit.



Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Perkawinan, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store