Pemisahan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

  1. Membawa Identitas diri
  2. Penerimaan dan Pemeriksaan dokumen permohonan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  5. Pengukuran (Pemohon harus hadir)
  6. Pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  7. Penyerahan sertipikat

Formulir permohonan memuat :

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa 
  4. Pernyataan tanah dikuasai fisik 
  5. Alasan pemecahan 

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemisahan "