Pengusulan Kartu Peserta Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

No. SK: 03/2017

  1. Surat Pengantar dari Satker;
  2. FC SK CPNS di legalisir sebanyak 3 lembar;
  3. FC SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) di legalisir sebanyak 3 lembar;
  4. FC Model C/ Model DA dilegalisir sebanyak 3 lembar.

  1. PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. PNS yang bersangkutan mengajukan berkas pemrosesan Kartu TASPEN di BKD Kab. Sampang;
  3. Berkas PNS Kab. Sampang diajukan di PT. TASPEN Surabaya;
  4. Penerbitan Kartu TASPEN di PT. TASPEN;
  5. Kartu TASPEN diterima oleh PNS yang bersangkutan.

2 bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Peserta Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

www. lapor.go.id

web : bkpsdm.sampangkab.go.id

Telp. (0323) 323451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bkpsdm.sampangkab.go.id