Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB yang Hilang/Rusak

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan pengganti ijasah/STTB dari sekolah (jika sekolah masih operasional)
  4. Melampirkan nilai/SKHUN

  1. Menerima, memeriksa kelengkapan pemohon
  2. Memproses dan meneruskan permohonan ke kasi kurikulum dan membubuhkan paraf apabila berkas sesuai persyaratan
  3. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti Ijasah/SKHUN
  4. Staf menerima, mengarsip berkas yang sudah selesai dan menyerahkan kepada pemohon

2 menit sampai dengan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB Rusak

Kasi Kurikulum

081346211020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB yang Hilang/Rusak"