Kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berbasiskan nomor induk kependudukan dalam rangka perencanaan program dan kegiatan atau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah (OPD)

  1. Menyediakan data kependudukan sebagai bahan dalam penyusunan program dan kegiatan atau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah
  2. Menerbitkan Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
  3. Memberikan hak akses secara terbatas
  4. Menjamin kerahasiaan,keutuhan dan kebenaran data yang di terima dan di akses
  5. Mengunakan nomor induk kependudukan setiap melakukan pendataan
  6. Mempersyaratkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam setiap pelaklsanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kelompok atau orang perorangan

  1. Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
  2. Memberikan persyaratan terhadap usulan tentang pengelola hak akses dan petugas penguna data kependudukan
  3. Mendorong / Menghimbau pemanfaatan nomor induk kependududkan dalam pendataan penduduk
  4. Menerima / Meminta data kependudukan
  5. Mendapatkan petunjuk tentang implementasi pemanfaatan data kependudukan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kerjasama dan inovasi pelayanan

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berbasiskan nomor induk kependudukan dalam rangka perencanaan program dan kegiatan atau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah (OPD)"