Pelayanan Rawat Inap III

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Membawa surat pengantar rawat inap dari Dokter di Poliklinik atau IGD
  2. Pasien telah mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP)
  3. Membawa dokumen Rekam Medik dan/atau terdata di SIMRS rawat inap
  4. Pasien dengan penjamin BPJS/lainnya, persyaratan dilengkapi sesuai kelengkapan dan jangka waktu sesuai ketentuan penjamin

  1. 1. Prosedur Pelayanan Penerimaan Pasien Baru: a. Dari Poliklinik 1. Petugas poliklinik telepon ruangan yang dituju untuk pemesanan tempat tidur/kamar. 2. Petugas ruangan mencatat pemesanan tempat tidur /kamar sesuai kelasnya 3. Petugas ruangan menyiapkan tempat tidur/kamar yang diperlukan. 4. Pasien diantar ke ruangan oleh petgas poliklinik dengan membawa rekam medik rawat inap. 5. Petugas ruangan melakukan pengecekan rekam medik dan kelengkapannya (umum/BPJS) 6. Pasien diterima di ruangan 7. Petugas ruangan lapor dokter DPJP via telp untuk program dan pemberian terapi pasien.
  2. b. Dari IGD dan Ruang Lain 1. Petugas IGD atau ruangan lain menghubungi ruangan yang dituju untuk pemesanan tempat tidur/kamar. 2. Petugas ruangan mencatat pemesanan tempat tidur /kamar sesuai kelasnya 3. Petugas ruangan menyiapkan tempat tidur/kamar yang diperlukan. 4. Pasien diantar ke ruangan oleh petugas IGD atau ruangan lain dengan membawa rekam medik 5. Petugas ruangan melakukan serah terima/ hand over dengan petugas pengantar pasien, meliputi: a. Program pasien b. Jenis pembiayaan c. Kelengkapan administrasi d. Kelengkapan dokumen penunjang e. Obat-obatan 6. Pasien diterima di ruangan 7. Petugas ruangan lapor dokter DPJP via telp untuk program dan pemberian terapi pasien
  3. 2. Prosedur Proses Pelayanan Perawatan Pasien a. Pasien mendapatkan perawatan dan terapi dokter sesuai dengan penyakitnya. b. Perawat melakukan tindakan sesuai dengan order DPJP (misalkan, mengantar pasien rognten, mengantar dan mengambil pasien operasi)
  4. 3. Prosedur Pelayanan Pasien Pulang 1. Dokter menyatakan pasien boleh KRS dengan pengisian di F6 (CPPPT) ACC KRS dan melengkapi Resume Medis. 2. Petugas administrasi (penanggung jawab administrasi ruangan) membuatkan rincian administrasi pembayaran . 3. PJA / Penanggung Jawab Administrasi ruangan memberikan lembar kepuasan untuk diisi oleh keluarga pasien. 4. Perawat menjelas akan tentang perawatan di rumah 5. Petugas farmasi menjelaskan tentang pemberian obat di rumah 6. PJA menyerakan surat control dengan menjelaskan kapan waktu control kembali ke klinik RS. 7. Keluarga pasien melakukan pembayaran ke loket pembayaran (BPJS/ umum), 8. Pasien diperbolehkan pulang.

Rawat inap melayani selama 24 jam

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.       Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.       Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan rawat jalan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

Pasien menerima pelayanan Medis oleh Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi; Jika diperlukan kolaborasi dalam pelayanan pasien maka pasien juga menerima pelayanan Medis oleh Dokter Spesialis IPD, Neurologi, Paru, Nefrologi, Hematologi, Kulit Kelamin, dan lain-lain.

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -       melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap III"