Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Fotocopy KK (asli disertakan);
  2. b. Fotocopy KTP (asli disertakan);
  3. c. Berkas pendukung (fc Akta Kelahira, Ijazah, Surat Nikah, dll);
  4. d. Formulir permohonan pindah (disediakan di Disdukcapil).

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI SECARA LURING :
  2. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  3. b. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  4. c. Verifikasi data pemohon pada data SIAK;
  5. d. Petugas memproses data kepindahan;
  6. e. Petugas mengajukan proses TTE SKPWNI
  7. f. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
  8. g. Petugas memberikan Surat Keterangan Pindah WNI.
  9. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI SECARA DARING:
  10. a. Pemohon melakukan permohonan melalui aplikasi disdukcapil smart bantul atau aplikasi layanan WhatsApp(WA);
  11. b. Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan secara daring;
  12. c. Proses jika syarat lengkap;
  13. d. Pengajuan SKPWNI oleh Petugas;
  14. e. Proses TTE SKPWNI oleh Ka.Dinas;
  15. f. Petugas mendownload file PDF SKPWNI yang telah di TTE;
  16. g. Petugas melakukan pengiriman PDF SKPWNI melalui Whatsapp ( WA)

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Biodata Warga Negara Indonesia

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"