Pelayanan Radiologi

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Membawa Blanko Permintaan Pemeriksaan dari Dokter

  1. Pasien membawa Blanko Permintaan ke Loket Radiologi
  2. Melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter oleh petugas
  3. Petugas memberikan bukti pengambilan hasil pemeriksaan Radiologi;
  4. Untuk pasien umum pemeriksaan dilakukan setelah ada bukti pembayaran dari loket

Pemeriksaan Rontgen maksimal ≤ 3 jam;

Pemeriksaan CT Scan maksimal ≤ 24 jam;

Pemeriksaan CT Scan dengan kontras maksimal ≤ 48 jam;

Pemeriksaan USG maksimal ≤ 6 jam.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

1. Pemeriksaan CT Scan; 2. Pemeriksaan USG; 3. Pemeriksaan BNO/IVP/Uretrograpi/OMD; 4. Pemeriksaan Rontgen.

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store