Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “sai betik”
  2. 2. Foto kopi KTP
  3. 3. Foto kopi NPWP
  4. 4. Foto kopi PBB
  5. 5. Foto kopi Ijasah yang dilegalisir
  6. 6. Foto kopi STRPK (Surat Tanda Registrasi Psikologis Klinis) yang dilegalisir
  7. 7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  8. 8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikologis klinis berpraktik
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. 10. Rekomendasi dari organisasi profesi (asli)
  11. 11. Pas photo 4x6 =3 lembar berlatar belakang merah dan 3x4 =1 lembar
  12. 12. Surat kuasa bermaterai bila Pelaku Usaha tidak datang secara langsung
  13. 13. Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan

  1. a. Pelaku Usaha mendaftarkan secara online, kemudian membawa berkas permohonan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratannya. Petugas Pendaftaran (Front Office) menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Pelaku Usaha.
  2. b. Setelah diperiksa oleh Petugas Pendaftaran (Front Office), berkas diserahkan ke Administrasi Pelayanan untuk diperiksa kembali kesesuaian persyaratan.
  3. c. Berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan akan diproses penerbitan izin.
  4. d. Izin yang terbit diserahkan kepada Pelaku Usaha
  5. e. Hasil dari rekomendasi tim teknis tidak layak untuk diterbitkan izin.
  6. f. Penolakan permohonan disampaikan kepada Pelaku Usaha

4 (empat) Hari Kerja Dengan Rekomendasi Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK)

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan, melalui :

1.   LoketSaran/Pengaduan

5.   Formulir Pengaduan

6.   Website : dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

b.   Penanganan pengaduan melalui media/ surat

(pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

1.   Cek Administrasi

2.   Survei lapangan

3.   Koordinasi Internal

4.   Koordinasi dengan Instansi Terkait

c.  Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK)"