Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris

No. SK: 188.4/10/418.87/2023

  1. Rekomendasi/ Pengesahan surat keterangan waris dari desa.
  2. KTP/ KK ahli waris.
  3. Akta tanah/ Akta C dari desa.
  4. SPPT.
  5. Surat kematian.
  6. Tanda tangan ahli waris dan saksi

  1. Pemohon menyerahkan surat pernyataan waris.
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas surat pernyataan waris.
  3. Menandatangani surat pernyataan waris.
  4. Memberikan nomor surat pernyataan waris dan menyetempel.
  5. Menyerahkan surat pernyataan waris dan mengarsip

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris

1. Datang langsung

2. Email         : kecamatanpuncu@gmail. com 

3. Instagram  : @kecamatanpuncukabkediri

4. Website     :https://kecamatanpuncu. kedirikab.go.id

5. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)  

6. halomasbup.kedirikab.go.id

7. WA   :0811 349 5566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris"