Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penerbitan KIA baru : a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran; b. Fotocopy KK orangtua/wali; c. Fotocopy KTP-el orangtua/ wali; d. Pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar (atau softcopy max. 100kb) (untuk anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari)
  2. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak : a. Surat Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia/ KIA yang rusak; b. Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. datang membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses penerbitan, jika proses penerbitan selesai maka akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

(jika tidak ada gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Facebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online