Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

No. SK: 188.4/10/418.87/2023

  1. Surat Permohonan dari Desa dengan melampirkan Surat Permohonan Kepala Dusun/ Pemohon.
  2. Surat Pernyataan dari Penangggungjawab.
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab.
  4. Fotocopy KTA Kesenian.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan rekomendasi permohonan Ijin Keramaian.
  2. Petugas meneliti/ mengecek/ memverifikasi rekomendasi permohonan ijin keramaian.
  3. Menandatangani rekomendasi permohonan ijin keramaian.
  4. Mengagendakan rekomendasi permohonan ijin keramaian.
  5. Menyerahkan rekomendasi permohonan ijin keramaian.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

1. Datang langsung ( Jl. Puncak No 1 Puncu Kecamatan Puncu)

2. Email         : kecamatanpuncu@gmail. com 

3. Instagram  : @kecamatanpuncukabkediri

4. Website     :https://kecamatanpuncu. kedirikab.go.id

5. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)  

6. halomasbup.kedirikab.go.id

7. WA   :0811 349 5566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian"