Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB

No. SK: 000.8.3.2 / 70 / 436.9.29 / 2024

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP Pemohon
  3. KK Pemohon
  4. STNK yang berkenaan
  5. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  6. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon Membawa Semua persyaratan ke kelurahan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas mengajukan ke lurah untuk tanda tanggan
  4. berkas bisa di ambil setelah selesai

15 (Lima Belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikut. 

Tidak dipungut biaya

Surat penganta Permohonan Penerbitan BPKB

No Telepon Kantor : - 

No Telepon Khusus Pengaduan : 0895417970478 

Email : kelurahanwiyung@gmail.com

Instagram : @kelurahan_wiyung

Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi WargaKu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB"