Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Penerbitan KTP-el baru : a. Telah berusia 17 tahun/sudah menikah; b. Fotocopy KK; c. Melakukan perekaman KTP-el
  2. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak : a. Surat Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia/ KTP-el yang rusak; b. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang : a. KTP-el Asli dari daerah asal; b. Fotocopy Kartu Keluarga Kabupaten Dairi.
  4. Penerbitan KTP-el karena perubahan elemen : a. KTP-el Asli yang lama; b. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dirubah.

  1. datang membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses penerbitan, jika proses penerbitan selesai maka akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

(jika tidak ada gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Facebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online