Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. FC Dokumen Perjalanan 1 lbr.
  2. FC kartu izin tinggal terbatas 1 lbr. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan : a. OA mengisi F-1.03. b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS. Catatan : OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT. (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @Disdukcapil Lingga.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

3.   Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal"