No. SK: 188/102/436.9.12/2022
selesainya tanda terima pengurusan atau E Kitir kurang lebih 15 (lima belas) menit sejak berkas masuk
setelah dokumen dinyatakan benar dan
lengkap, apabila berkas masuk kurang dari
15 (lima belas) menit sebelum jam kerja
berakhir dan masuk diluar jam kerja maka
pelayanan akan diproses pada hari kerja
berikutnya, setelah mendapatkan E Kitir Pemohon bisa mengecek sendiri lewat Aplikasi Barcode melalui HP Android.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store