Perizinan

No. SK: B/810/1540/KTK-SET.1/I/2022

  1. Surat permohonan IPB
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy H.O
  4. Fotocopy NPWP
  5. Gambar/denah lokasi IPB
  6. Fotocopy SITU

  1. Pemohon datang kemeja petugas untuk mendapatkan informasi persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan yang telah dilengkapi kepada petugas
  3. Petugas mencek kelengkapan persyaratan pemohon
  4. Jika tidak lengkap berkas diserahkan kembali kepemohon untuk dilengkapi
  5. Jika lengkap berkas akan diproses
  6. Izin Penumpukan Barang yang sudah ditandatangani oleh Camat diserahkan langsung kepada pemohon
  7. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

34 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penumpukan Barang (IPB)

No Hp : 081327995466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan "