Bantuan Benih Tanaman Hortikultura

No. SK: 800/544/SEK-II/2021

  1. Surat Permohonan dari Petani / Kelompok Tani / Kelurahan /Kecamatan
  2. Rekomendasi atau usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
  3. SK Gapoktan/Kelompok Tani diketahui oleh PPL/BPP dan Kades/Lurah setempat dengan menyertakan keterangan domisili, titik koordinat dan luasan areal kelompok
  4. SK Kepengurusan diketahui oleh PPL dan oleh Kades/Lurah
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Fotocopy KTP ketua dan seluruh Anggota
  7. Kelompok telah berbadan hukum (AkteNotaris)
  8. Pembentukan kelompok tani berdiri minimal 1 tahun
  9. Sudah terdaftar di Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)

  1. Petani/Kelompok Tani/Gapoktan mengajukan permohonan atau proposal ke Dinas Pertanian Kab/Kota dan atau dinas Pertanian Provinsi
  2. Dinas Pertanian kab/kota mengajukan rekomendasi kepada Dinas Pertanian Provinsi
  3. Identifikasi berkas oleh petugas atau staf bidang produksi hortikultura
  4. Identifikaasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CP/CL) ke Petani/Kelompok Tani/Gapoktan
  5. Dapat menerima bantuan apabila hasil CP/CL sesuai

0 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Benih dalam rangka Pemasyarakatan benih unggul bermutu, Bantuan benih dalam rangka pengembangan kawasan hortikultura, Bantuan Sarana Prasarana Hortikultura

Email : dispertan@kaltimprov.go.id

1. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Jalan Basuki Rahmat No. 06 Samarinda

2. Telepon : (0541) 745117

3. Faksimili : (0541) 742484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Benih Tanaman Hortikultura"