Pensiun

No. SK: 03/2017

  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD
  2. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP)
  3. Foto copy legalisir SK CPNS
  4. Foto copy legalisir SK CPNS
  5. Foto copy legalisir SK KP terakhir
  6. Foto copy legalisir Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  7. Foto copy legalisir SK Jabatan, SPP dan SPMT terakhir
  8. Foto copy Kartu Pegawai dan TASPEN
  9. Foto copy legalisir DP3 2 tahun terakhir
  10. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir KUA
  11. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Dispendukcapil
  12. Foto copy NPWP
  13. Foto copy SK NIP baru
  14. Foto copy legalisir KTP (suami – istri)
  15. Foto copy legalisir Akta kelahiran anak
  16. Pas foto ukuran 4x6 8 lembar

  1. PNS menyerahkan berkas usul KP sesuai dengan persyaratan yang ditentukan kepada Kasubag Kepegawaian masing- masing SKPD.
  2. Berkas pensiun yang sudah lengkap dibuatkan pengantar yang ditandatangan oleh kepala SKPD untuk kemudian dikirim ke BKD.
  3. Surat pengantar diterima oleh Subag Umum Sekretariat BKD. Setelah ada disposisi pimpinan diserahkan ke Bidang Mutasi. (1 hari)
  4. Berkas pensiun diterima oleh petugas untuk dilakukan kroscek antara daftar usulan dengan berkas yang diusulkan. (10 menit per berkas) Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke SKPD yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diserahkan kembali ke BKD sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (3 hari)
  5. Berkas pensiun yang dinyatakan lengkap kemudian dientry oleh petugas dengan aplikasi SAPK. (15 menit per berkas)
  6. Pembuatan surat pengantar a. Untuk pensiun golongan < IV> IV/b pengantar ditandatangani oleh Bupati ditujukan kepada Kepala BKN Pusat dan Presiden. (5 hari)
  7. Verifikasi akhir a. Untuk pensiun PNS golongan < IV> IV/b verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi BKN Pusat. (6 bulan
  8. Penandatanganan SK Pensiun a. Usulan pensiun PNS golongan < IV> IV/b yang lolos verifikasi kemudian dibuatkan SK pensiun yang ditandatangani oleh Presiden. (25 hari)
  9. BKD menyerahkan SK Pensiun kepada Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD. (1 hari)
  10. Petugas melakukan update data PNS yang telah menerima SK Pensiun dan melakukan pengarsipan SK. (1 hari)

Gol. < IV>

Gol. > IV/b : 12 bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pensiun

www.lapor.go.id    

web : bkpsdm.sampangkab.go.id    

(0323) 323451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bkpsdm.sampangkab.go.id