Legalisir Ijasah

  1. Membawa Ijasah Asli dan foto copy
  2. Dari Kab/Kota yang berasal dari luar Kabupaten Malinau mengisi surat pernyataan bermaterai
  3. Bagi sekolah yang masih beroperasi legalisir disekolah masing-masing

  1. Menerima, memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memproses dan meneruskan usulan legalisir kepada kepala seksi dan kepala bidang
  3. Staf akan memproses berkas yang sudah dibubuhi paraf kepala seksi dan meminta tanda tangan kepala bidang / pejabat yang melegalisir
  4. Staf menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepada pemohon

5 Menit sampai dengan 15 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijasah

Kasi Kurikulum

081346211020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah"