Inovasi tentang penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru di lahirkan dan penerbitan kartu keluarga baru bagi ibu yang baru melahirkan di puskesmas-puskesmas kabupaten bolaang mongondow timur

  1. kartu keluarga
  2. fotocopy buku nikah / kutipan akta perkawinan
  3. fotocopy KTP suami istri
  4. surat keterangan kelahiran bayi
  5. fotocopy KTP saksi kelahiran bayi

  1. Pihak puskesmas mengirimkan data - data persyaratan untuk mendapakan kartu keluarga baru penambahan anggota keluarga dan pembuatan akte kelahiran bagi bayi yang baru di lahirkan
  2. pihak puskesmas mengirimkan data-data tersebut via whatsapp
  3. Dinas Dukcapil melakukakan penginputan data dan pembuatan kartu keluarga baru dan akte kelahiran dan mengirimkan lewat email puskesmas yang berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kerjasama dan inovasi pelayanan

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi tentang penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru di lahirkan dan penerbitan kartu keluarga baru bagi ibu yang baru melahirkan di puskesmas-puskesmas kabupaten bolaang mongondow timur"