Peralihan Hak Pewarisan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Akte Wasiat noteriel.
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Sertipikat Asli

  1. Membawa identitas diri
  2. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  5. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  6. Proses layanan
  7. Penyerahan layanan di loket penyerahan

Formulir permohonan memuat :

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa 
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2)*luas tanah (m2))/1000

Peralihan Hak

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Pewarisan "