No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017
Paling lama 2a) hari kerja di Dinas
PM dan PTSP dan 3
(tiga) hari kerja di Dinas Kesehatan.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi dengan Kewenangan Tambahan
a. Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:
1. ruang pengaduan;
2. kotak saran/pengaduan dan
4. koordinasi instansi terkait.
c. Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store