Penanganan Pengaduan

  1. Mengajukan pengaduan dengan menyebutkan identitas pelapor
  2. Menyampaikan pengaduan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya
  3. Pengajuan pengaduan dapat melalui desk pengaduan (ruang Humas), kotak pengaduan, website, email, telp, sms, WA, Instagram, Facebook, SP4NLapor (www.lapor.go.id)

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan yang diterima dengan menguraikan pokok permasalahan dengan jelas, lengkap, kronologis waktu dan kejadian serta bukti pendukung bila diperlukan (baik secara langsung dengan datang ke ruang Humas maupun melalui media komunikasi RSKD)
  2. Petugas akan mencatat pengaduan dan melakukan verifikasi identitas pelapor, kelengkapan laporan serta memproses pengaduan dengan melakukan koordinasi ke unit/bagian terkait (investigasi) dan melaporkan kepada Manajemen RSKD.
  3. Petugas menjelaskan jangka waktu penyelesaian paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima dan dapat menghubungi kontak Humas 08115425021 untuk mendapatkan informasi.
  4. Jawaban atas pengaduan yang telah disusun berdasarkan hasil investigasi, koordinasi dan laporan diserahkan kepada Humas untuk diinformasikan kepada pelapor
  5. Pelapor mendapat jawaban dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan. Bila ternyata pelapor masih kurang puas atas tanggapan yang telah diberikan, maka dapat menyampaikan keberatan kepada petugas untuk ditujukan kepada manajemen RSKD. Jika hal ini terjadi maka akan dilakukan pemanggilan kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Humas RSKD.

Penanganan Pengaduan (Desk Pengaduan) Selama Jam Kerja :

Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 Wita dan Jum'at pukul : 08.00 - 13.30 Wita


Penanganan Pengaduan Melalui Media Komunikasi 24 Jam Setiap Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Penanganan Pengaduan

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Website, Email

3. Telp / SMS / WA

4. Kotak Pengaduan

5. Instagram, Facebook

6. SP4NLapor (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"