Layanan Perubahan Tgl Lahir E-KTP

  1. Fotocopy KK yg sudah benar
  2. Membawa E-KTP yg salah

  1. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Torjun dengan membawa berkas
  2. Petugas informasi mengarahkan warga ke loket pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran
  4. Petugas loket menerima, memeriksa, berkas persyaratan perubahan tgl lahir
  5. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data
  6. Petugas menyerahkan E-KTP kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Perubahan Tgl Lahir E-KTP

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Torjun

b. Dapat Menghubungi wa 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perubahan Tgl Lahir E-KTP"