No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022
UPI diberi waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan
Cetak dan tandatangan SKP di Pusat +10 hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) / GMP Sertifikat
Datang Langsung
Kotak Saran
Web : https://dkpd.sulutprov.go.id
Melalui Email : sulutdkp@gmail.com
Mulai Facebook : Dkpd Pemprov Sulut
Melalui WhatsApp Petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store