Konsultasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan

  1. Pengguna layanan mengajukan Surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencamtumkan Kontak WA PIC/Pemohon, Topik Konsultasi dan Perihal Surat : KONSULTASI

  1. ada konfirmasi langsung (by wa) dari pemberi layanan konsultasi sekaligus mengingatkan bahwa jumlah maksimal peserta konsultasi adalah 3 orang
  2. Konfirmasi kesediaan pemberi layanan
  3. Pemohon mengisi SKM

Penyedia Layanan melakukan konfirmasi penjadwalan 1 (satu) hari setelah surat diterima oleh bagian persuratan KemenPPPA.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan

Pengguna layanan bersurat ke Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan melalui email: persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan"