Penyedia Layanan melakukan konfirmasi penjadwalan 1 (satu) hari setelah surat diterima oleh bagian persuratan KemenPPPA.
Tidak dipungut biaya
Konsultasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan
Pengguna layanan bersurat ke Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan melalui email: persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store