Kenaikan Pangkat

No. SK: 03/2017

  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD
  2. Foto copy legalisir SK CPNS
  3. Foto copy legalisir SK PNS
  4. Foto copy legalisir Kartu Pegawai
  5. Foto copy legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai
  7. Foto copy legalisir DP-3 2 Tahun Terakhir
  8. Foto copy legalisir SK Jabatan terakhir, SPP dan SPMT
  9. Foto copy legalisir SK Jabatan sebelumnya, SPP dan SPMT (untuk KP Pilihan Struktural)
  10. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian PI/ STLUD/ Diklat Pim
  11. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan (gol. IV)
  12. PAK Terakhir asli dan foto copy legalisir PAK lama (jabatan fungsional)
  13. . Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang pernah memperoleh penambahan masa kerja
  14. . Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang pernah memperoleh penambahan masa kerja

  1. PNS menyerahkan berkas usul KP sesuai dengan persyaratan yang ditentukan kepada Kasubag Kepegawaian masing- masing SKPD.
  2. Berkas KP yang sudah lengkap dibuatkan pengantar yang ditandatangani oleh Kepala SKPD untuk kemudian dikirim ke BKD.
  3. Surat Pengantar diterima oleh Subag Umum Sekretariat BKD. Setelah ada disposisi pimpinan diserahkan ke Bidang Mutasi. (1 hari)
  4. Berkas usulan KP diterima oleh Bidang Mutasi untuk dikroscek antara daftar usulan dengan berkas yang diusulkan. (3 hari). Apabila ada berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan kepada SKPD yang bersangkutan dan diserahkan kembali ke BKD sesuai batas waktu yang ditentukan. (3 hari)
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap (lolos verifikasi awal) kemudian masuk ke proses peremajaan data di SAPK seperti Status PNS, Jabatan, Unit Kerja, Nilai DP3 2 Tahun terakhir dan Nilai PAK. (10 hari).
  6. Setelah melalui Peremajaan Data kemudian proses entry kenaikan pangkat (5 hari).
  7. Cetak Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat (NP KP) dan Pengantar ke Kanreg II BKN. (3 hari)
  8. Penandatanganan NP KP oleh Kepala BKD Kabupaten Sampang. (5 hari).
  9. Verifikasi berkas usulan KP : a. Untuk gol. I-III, verifikasi usulan KP dilakukan oleh Tim Verifikasi Kanreg II BKN di BKD Kabupaten Sampang. Tim Kanreg memberikan nomor persetujuan untuk berkas yang memenuhi syarat.(5 hari) b. Untuk gol. IV/a-IV/b, berkas dikirim ke BKD Provinsi Jawa Timur dan verifikasi dilakukan oleh Kanreg II BKN. (1 bulan) c. Untuk gol. IV/c ke atas verifikasi dilakukan oleh BKN Pusat Jakarta. (3 bulan)
  10. BKD segera membuatkan Surat Keputusan Bupati Sampang tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (SK Kolektif) berdasarkan daftar nota persetujuan yang telah dikeluarkan Kanreg II BKN. (3 hari)
  11. Penandatanganan SK Kenaikan Pangkat : a. Untuk SK Kolektif KP gol. I-III diajukan untuk ditandatangani oleh Bupati Sampang. (10 hari) Setelah itu BKD membuat petikan SK KP Gol. I- III kemudian ditandatangani oleh Kepala BKD Kabupaten Sampang. (4 hari) b. Untuk gol. IV/a – IV/b, SK Kolektif KP dibuat oleh BKD Provinsi Jawa Timur dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur. Sedangkan Petikan SK ditandatangani oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Timur. (25 hari) c. Untuk gol. IV/c ke atas SK KP dicetak oleh Sekretariat Kabinet RI dan ditandatangani oelh Presiden RI. (25 hari)
  12. BKD menyerahkan Petikan SK kepada Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD (3 hari)
  13. Tim update melakukan update data SIMPEG untuk kenaikan pangkat sesuai TMT pangkat. Setelah itu pengarsipan SK kolektif dan Petikan SK sesuai nomor persetujuan (5 hari).

Gol. I –III : 40 hari

Gol. IV/a – IV/b : 60 hari 

Gol. IV/c ke atas : 120 hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kenaikan Pangkat

www.lapor.go.id    

web : bkpsdm.sampangkab.go.id

Telepon : 0323 323451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bkpsdm.sampangkab.go.id