Pengambilan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mamuju

  1. Pemohon membawa KTP atau surat kuasa
  2. Berpakaian rapi dan sopan

  1. Pemilik barang bukti/pemohon melapor kepada security/satpam
  2. Mengisi formulir pengambilan barang bukti
  3. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas barang bukti
  4. Petugas barang bukti memproses pengambilan barang bukti
  5. Pemilik barang bukti menandatangani surat berita acara pengembalian barang bukti (BA-20)
  6. Pemohon menerima barang bukti disertai foto serah terima

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mamuju"